News Photo

Produk yang Wajib Disertifikasi Halal di Indonesia dan Tahapan Kewajibannya

Sejak disahkannya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia untuk memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini diterapkan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri. Penahapan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 dan kemudian diperbarui oleh PP No. 42 Tahun 2024.

Kategori Produk yang Wajib Disertifikasi Halal

Produk-produk yang wajib disertifikasi halal meliputi beberapa kategori utama, yaitu:

  • Produk Makanan dan Minuman
  • Bahan Baku, Bahan Tambahan, dan Bahan Penolong untuk Produk Makanan dan Minuman
  • Produk Hasil Sembelihan dan Jasa Penyembelihan
  • Produk Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan
  • Produk Kimiawi, Biologi, dan Rekayasa Genetika yang digunakan untuk konsumsi
  • Barang Gunaan seperti pakaian, alat rumah tangga, dan perlengkapan ibadah

Tahapan Kewajiban Sertifikasi Halal

Tahap I (17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024)

Wajib halal untuk produk:

  • Makanan dan minuman
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong
  • Hasil sembelihan serta jasa penyembelihan

Tahap II (17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2026)

Wajib halal untuk produk:

  • Obat tradisional, obat kuasi dan suplemen.
  • Kosmetik
  • Produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetik
  • Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, aksesoris, alat rumah tangga, dan perlengkapan ibadah umat Islam, alat tulis dan perlengkapan kantor.
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas resiko A.

Tahap III (17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2029)

Wajib halal untuk produk seperti:

  • Obat bebas dan obat bebas terbatas
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas resiko B.

 

Tahap III (17 Oktober 2021 – 17 Oktober 2029)

Wajib halal untuk produk seperti:

  • Obat keras kecuali psikotropika
  • Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas resiko B.

Revisi Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 secara resmi menggantikan PP No. 39 Tahun 2021. Beberapa perubahan penting yang diatur antara lain:

  • Perpanjangan masa wajib halal bagi UMK dan produk impor hingga 17 Oktober 2026
  • Perluasan kewenangan penetapan kehalalan produk kepada MUI Provinsi/Kabupaten dan lembaga lain
  • Relaksasi kewajiban sertifikasi halal untuk memastikan kesiapan pelaku usaha

Kesimpulan

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen, terutama umat Islam. Dengan adanya regulasi dan tahapan yang jelas, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dan berkontribusi dalam sistem jaminan produk halal nasional.

Bagikan Berita

Komentar