News Photo

Produk dan Jasa yang Beredar di Indonesia Wajib Bersertifikat Halal

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pemerintah Indonesia secara bertahap mewajibkan semua produk dan jasa yang beredar di pasar untuk memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Mengapa Sertifikasi Halal Wajib?
Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Kewajiban sertifikasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian, ketenangan, dan keamanan konsumsi bagi masyarakat Muslim. Sertifikasi ini menjamin bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung unsur haram atau najis, dan telah melalui proses yang sesuai dengan syariat Islam.

Ruang Lingkup Produk dan Jasa
Sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman. Produk lain yang juga diwajibkan meliputi:
- Obat-obatan, kosmetik, dan produk kimiawi
- Produk biologis dan genetik
- Barang gunaan (seperti pakaian, peralatan dapur, dll)
- Jasa seperti restoran, katering, hotel, hingga jasa pemotongan hewan

Tahapan Kewajiban
Penerapan sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Per 17 Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman sudah diwajibkan bersertifikat halal. Untuk produk lainnya seperti obat, kosmetik, dan barang gunaan, kewajiban ini akan diberlakukan secara bertahap hingga tahun 2026 dan seterusnya.

Konsekuensi Hukum
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Ini menjadi penekanan penting bagi UMKM maupun korporasi besar agar segera mengurus sertifikasi halal sebelum batas waktu yang ditentukan.

Penutup
Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga merupakan komitmen moral dan bisnis. Bagi pelaku usaha, ini bukan sekadar bentuk kepatuhan, tetapi juga menjadi peluang untuk memperluas pasar, baik domestik maupun internasional, terutama di pasar-pasar negara Muslim. Sebaliknya, bagi konsumen, kewajiban ini memberikan jaminan bahwa produk yang mereka gunakan sesuai dengan nilai-nilai agama yang mereka anut.

Bagikan Berita

Komentar