Registrasi produk di Indonesia adalah proses regulasi wajib yang harus dipenuhi sebelum produk dapat didistribusikan atau dijual secara legal di pasar Indonesia.
Tergantung pada kategori produk, proses registrasi dapat melibatkan:
- BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk makanan, minuman, kosmetik, suplemen, dan produk konsumen tertentu
- Sertifikasi Halal sesuai regulasi BPJPH, yang didukung oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terakreditasi
Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini dapat mengakibatkan:
- Pembatasan impor
- Penarikan produk dari peredaran
- Sanksi finansial
- Keterlambatan akses ke pasar